ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dan memeriksa siapa saja, termasuk Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dalam mengusut kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut, yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) PUPR Topan Obaja Putra Ginting (TOP).Juru bicara KPK Budi Prasetyo
"Penyidik terbuka nanti akan memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapa pun yang memang dibutuhkan informasinya, dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini," ujar juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dikatakan Budi, KPK terus mendalami hasil pemeriksaan para kelima tersangka, pihak terkait dan hasil penggeledahan untuk membongkar kasus dugaan korupsi ini.
Bahkan tambah Budi, KPK memastikan tidak akan tebang pilih dan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain dalam mengusut kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
"Saat ini KPK masih terus mendalami, menganalisis hasil pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, baik pemeriksaan terhadap para tersangka ataupun pihak terkait, dan juga hasil penggeledahan karena KPK masih terus melakukan upaya-upaya penyidikan ya, termasuk penggeledahan," tandas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK mengapresiasi dukungan publik kepada KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut yang sedang ditangani.
Budi juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat negara.
"Setiap pengaduan masyarakat tentu akan KPK tidak lanjuti, akan dilakukan telaah, dilakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan begitu, akan dilakukan analisis apakah betul yang dilaporkan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan, itu kemudian ditindaklanjuti," pungkas Budi.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang, kelimanya sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan