google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KPK Akhirnya Buka Suara Soal Sosok Perwira Polri di Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut

Advertisement

KPK Akhirnya Buka Suara Soal Sosok Perwira Polri di Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut

Dyan Putra
24 Juli 2025

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal sosok perwira Polri yang disebut-sebut pernah diperiksa penyidik terkait aliran dana di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 231,8 miliar.


Perwira polisi tersebut adalah Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi (YA).


"AKBP YA, mantan kapolres Tapanuli Selatan, sudah kita minta keterangan," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).


Saat ini KPK sedang menelusuri aliran dana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, termasuk ke aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa. AKBP Yasir Ahmadi dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait aliran dana tersebut.


"Ada beberapa pihak yang kita minta keterangan, termasuk dari kepolisian. Artinya bahwa ketika saksi menyampaikan nama dan lain-lain, tadi, ada alur perintah, ada aliran dana, terkait itu. Nah, itu disampaikan, orangnya tentu akan kita minta keterangan seperti itu," ungkap Asep.


Pemeriksaan KPK


Sebelumnya, pada Selasa (22/7/2025), juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK sudah memeriksa seorang anggota polisi di wilayah Sumut dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan, begitu juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon. Pemeriksaan polisi dan Kajari Madina tersebut terkait dengan proyek jalan di Sumut termasuk aliran dananya.


"Aliran dana secara umum ya, karena memang KPK banyak melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ujar Budi.


Selain berdasarkan keterangan para saksi, kata Budi, penyidik memeriksa anggota polisi dan Kajari Madina berdasarkan analisis atas hasil penggeledahan di rumah atau kantor Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR) yang sudah menjadi tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, kata Budi, KPK menemukan catatan-catatan aliran keuangan.


"Dari kegiatan penggeledahan, baik di rumah ataupun di kantor pihak swastanya, yaitu tersangka KIR, ditemukan adanya catatan-catatan aliran keuangan, kemudian pengeledahan di Dinas PUPR Sumut, di kota dan di kabupaten juga, tim menemukan dokumen-dokumen pengadaan, tentu itu yang kemudian didalami," jelas Budi