google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tersangka OTT Madina Akali Tender Enam Proyek Senilai Rp231 Miliar

Advertisement

Tersangka OTT Madina Akali Tender Enam Proyek Senilai Rp231 Miliar

28 Juni 2025

 


ANTARAsatu.com | JAKARTA - KPK mengungkap pengaturan setidaknya enam proyek pembangunan jalan terkait OTT di Madina, Sumut, pada Kamis (26/6) malam. Proyek-proyek itu dikerjakan melalui pengaturan proses pengadaan yang melibatkan pejabat dan rekanan kontraktor.


"Total ada enam proyek jalan yang diduga diatur dalam perkara ini, dengan nilai keseluruhan Rp231,8 miliar," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6).


Dari jumlah tersebut sebanyak empat proyek di antaranya berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Meliputi preservasi dan rehabilitasi jalan di ruas Kota Pinang–Gunung Tua–Pal XI dari tahun 2023 hingga 2025.


Dua proyek lainnya berada di bawah Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Lokasinya meliputi jalan Sipiongot–Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru–Sipiongot.


KPK mengungkapkan, proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT RN. Kedua perusahaan dimiliki oleh Akhirun Piliang dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang.


Dalam kasus Dinas PUPR, Akhirun dan Rayhan diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Penunjukan penyedia dilakukan tanpa proses tender terbuka.


Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar kemudian mengarahkan sistem e-catalog agar hanya satu perusahaan yang memenuhi kriteria teknis. Penayangan proyek diatur agar tidak serentak dan tampak wajar.


Modus serupa diterapkan dalam proyek Satker PJN Wilayah I Sumut. Pejabat Pembuat Komitmen Heliyanto mengatur proses administrasi agar PT DNG dan PT RN kembali ditunjuk sebagai pelaksana.


Uang komitmen diberikan oleh pihak swasta dalam dua bentuk, yaitu transfer langsung dan pemberian melalui perantara. Total dana yang diamankan saat OTT mencapai Rp231 juta.


KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang, dan Rayhan Dulasmi Piliang.


Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.