google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polisi Sita 19 Kg Sabu dari Kos-Kosan di Jalan Sei Deli Medan

Advertisement

Polisi Sita 19 Kg Sabu dari Kos-Kosan di Jalan Sei Deli Medan

27 Juni 2025

Ilustrasi.

ANTARAsatu.com | MEDAN - Sebuah rumah kosan di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumut, digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba oleh jaringan asal Malaysia. Rumah itu digerebek Tim Spartan Polrestabes Medan pada Sabtu (21/6) setelah menerima informasi dari tersangka yang lebih dulu ditangkap.


"Keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah besar narkotika ini tidak lepas karena dukungan dari masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada kami terkait dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Polrestabes Medan," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/6).


Petugas menangkap seorang pria berinisial ARL yang menjaga rumah kosan tersebut. Diaa memanfaatkan salah satu kamar kosong untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 kilogram sabu dan 58.758 butir ekstasi. Barang tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.


Tersangka ARL mengaku akan mendapat bayaran sebesar Rp20 juta jika seluruh barang laku terjual. Dia juga mengakui dirinya sudah dua kali terlibat dalam pengiriman serupa.


Penggerebekan rumah kosan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Pada hari yang sama, polisi lebih dulu menangkap dua pria berinisial Mas dan MJN.


Mas dan MJN ditangkap di Jalan Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan mereka, polisi menyita 1 kilogram sabu sebagai barang bukti awal.


Setelah diinterogasi, kedua tersangka memberi informasi soal lokasi penyimpanan narkoba. Tim Spartan lalu bergerak menuju rumah kosan di kawasan Medan Barat.


Tersangka ARL disebut sebagai orang kepercayaan pemilik rumah kosan. Dia sengaja memanfaatkan kamar kosong untuk menyimpan narkoba skala besar.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menyampaikan, total narkoba yang diamankan mencapai 20 Kg sabu dan 58.758 butir ekstasi. Jumlah itu merupakan gabungan dari dua lokasi penyergapan.


Dalam penangkapan, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi dan kendaraan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.