ANTARAsatu.com | JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini kembali masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.Pesona Pulau Panjang salah satu dari empat pulau yang menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini kembali masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut terdiri dari Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang secara administratif kini berada dalam wilayah Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, via zoom karena sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri., Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, empat pulau tersebut sempat dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, keempat pulau dinyatakan masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.