ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, yang menyatakan siap diperiksa terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayahnya.Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Bahkan KPK menegaskan tak hanya Bobby, siapapun yang diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan di Sumut akan segera dipanggil jika memang dibutuhkan dalam penyidikan.
Tanggapan itu diutarakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyusul sikap Bobby Nasution yang mengaku bersedia diperiksa penyidik KPK terkait aliran dana dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
"KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Nantinya akan didalami keterangan-keterangan yang relevan dalam perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Diketahui dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/6/2025), Bobby menegaskan kesiapannya untuk kooperatif
"Kalau memang ada proses yang melibatkan saya, tentu saya siap. Apalagi kalau dikatakan ada aliran uang dari bawahan ke atasan, ya saya wajib memberi keterangan kepada KPK,” ucap Bobby.
KPK sendiri sebelumnya menyatakan terbuka untuk memeriksa Bobby sebagai saksi, mengingat ia merupakan atasan langsung dari Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan aliran dana lebih dari Rp 2 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar), dengan total nilai proyek mencapai Rp 158 miliar.
“Rp 2 miliar itu ada yang ditransfer, ada yang diberikan tunai, dan sebagian masih tersisa sekitar Rp 231 juta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam penyelidikan KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak pergerakan dana suap, termasuk kemungkinan mengalir ke pejabat lebih tinggi.
“Kalau dana itu mengalir ke atasan atau ke kepala daerah, tentu akan kami telusuri. Kami bekerjasama dengan PPATK,” tambah Asep.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua & PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.