google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Hasan: Presiden Akan Buat Peraturan Terkait Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

Advertisement

Hasan: Presiden Akan Buat Peraturan Terkait Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

Dyan Putra
16 Juni 2025

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan baru terkait polemik empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Hasan memastikan Presiden Prabowo bakal segera menuntaskan sengketa empat pulau Aceh-Sumut tersebut agar tak berlarut-larut.


Namun, ia belum memerinci bentuk peraturan yang akan diteken presiden terkait persoalan itu. Namun presiden akan menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.


"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan perpres, tetapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan di kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025).


Hasan menyebutkan, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menentukan wilayah administrasi daerah meliputi pemberian nama, batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau.


Untuk itu, Presiden Prabowo akan mengambil alih penanganan polemik status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ini.


"Kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain, tetapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara beberapa dua daerah dalam NKRI tentang pulau-pulau tertentu. Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," ucapnya.


Hasan menambahkan, Prabowo akan menampung aspirasi dari pihak-pihak terkait dalam penyelesaian polemik empat pulau yang melibatkan Aceh-Sumut.


Bahkan sambung Hasan, tak menutup kemungkinan Prabowo untuk berdialog dengan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, sebelum nantinya mengeluarkan peraturan.


"Jadi tentu akan presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya, dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan," tegas Hasan.


Diketahui, Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.


Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.