Diketahui, bahwa PT Pelindo, selaku regulasi dan pengelola serta penyedia lahan khusus sektor kepelabuhanan mestinya melestarikan gedung atau lahan tidur tak berfungsi kepada para investor atau pengguna jasa kepelabuhanan.
"Dulunya bangunan dan lahan ini disewa salah satu perusahaan dijadikan depo kontainer, namun setelah itu tidak disewakan lagi dan sudah hampir satu tahun tidak berfungsi," kata seorang pekerja di Ujung Baru Pelabuhan Belawan, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, PT Pelindo harusnya memperhatikan setiap gedung dan lahan tidak berfungsi diwilayahnya untuk segera di vulgar kemudian disewakan kembali pada investor yang akan menggunakan lahan atau gedung untuk menambah pendapatan daerah khususnya.
"Kalaulah gedung dan lahan itu tidak difungsikan akan berpotensi kecurigaan masyarakat terhadap kinerja perusahaan plat merah tersebut,"ungkapnya.
Apalagi, ia menyebut gedung itu sudah ditumbuhi rerumputan liar dan ilalang setinggi satu meter bahkan lebih nyaris menutupi setiap dinding gedung tersebut.
"Lihat lah bang, rumput ilalang nya sudah tinggi, hampir menutupi bagian dinding dan halaman gedung. Bisa Jadi sarang binatang buas kan kalau dibiarkan terus," ujarnya.
Terpisah Humas PT Pelindo Regional 1 Belawan, Sabtia yang dikonfirmasi wartawan terkait bangunan gedung tersebut menjelaskan bahwa bangunan gedung ini sudah ada rencana kerjasama dengan calon investor atau mitra-mitra.
"Sudah ada rencana kerjasama dengan calon mitra bang, trims atensi nya bang," tutupnya singkat. (ril/red)