![]() |
Anggota Bhabinkamtibmas Pegangsaan berinisial Aipda berinisial ANR jalani pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Pusat |
Kapolsek Metro Menteng Kompol Reza Rahandi menjelaskan kejadian ini berawal dari tindakan ANR yang secara mandiri mengeluarkan surat edaran dengan kop surat Polsek Metro Jakarta Pusat meminta THR ke sebuah hotel tanpa berkoordinasi dengan Kanit Binmas.
"Oknum berinisial ANR ini bertindak atas inisiatif sendiri tanpa adanya koordinasi dengan Kanit Binmas Polsek Metro Menteng. Selain itu, surat edarannya juga tidak terdaftar secara resmi di Polsek Metro Menteng," ujar Reza saat ditemui di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025) dikutip dari B-Network.
Selanjutnya Reza menambahkan setelah kasus ini mencuat dan viral di media sosial, pihak Propam Polres Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui surat tersebut dibuat langsung oleh Aipda ANR, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan, tanpa melaporkan tindakannya kepada atasan.
"Saat ini Aipda ANR telah dijatuhi sanksi Patsus selama 20 hari sebagai bagian dari pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Selain itu, ia juga dinonaktifkan dari jabatannya. Penggantinya sudah ditunjuk untuk mengisi posisi sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," jelas Reza. (ril/red)