Ketua KPK: Penahanan Hasto Berdasarkan Alasan Subjektif Penyidik

Advertisement

Ketua KPK: Penahanan Hasto Berdasarkan Alasan Subjektif Penyidik

Dyan Putra
21 Februari 2025

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025)
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Penahanan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan alasan subjektif dari tim penyidik.


"Alasan penahanan, itu merupakan alasan subjektif yang dimiliki penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).


Menurut Setyo, ada sejumlah pertimbangan yang diperhatikan dalam menahan seorang tersangka, salah satunya yakni beberapa kekhawatiran seperti melarikan diri.


"Dipertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti," ungkap Setyo.


Salain itu tambah Setyo, Hasto Kristiyanto juga bisa ditahan jika penyidik menilai dapat mempermudah penanganan perkara.


"Penyidik nantinya bisa lebih mudah untuk mendalami lebih lanjut berbagai alat bukti seperti dokumen," ucapnya.


Dikatakan Setyo, pihaknya saat ini terus memenuhi berbagai alat bukti yang dibutuhkan untuk penanganan perkara Hasto.


KPK berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.


"Prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi, kemudian keterangan tersangka, dan barang bukti lainnya pastinya akan mendukung untuk proses pemberkasannya sampai kemudian nanti diserahkan atau dilimpahkan tahap I kepada penuntut umum," beber Setyo.


Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijebloskan di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur.


Elite PDIP itu selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. (ril/son)