antaraSATU.com | JAKARTA - Sepanjang tahun 2024 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelesaikan 2.888 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/2024).
"Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menegaskan, peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif menunjukkan komitmen Polri untuk menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak.
Upaya penegakan hukum kami adalah langkah terakhir (ultimum remedium). Kami mengutamakan pendekatan restorative justice agar hukum tidak hanya menjadi hukuman, tetapi juga memberikan pemulihan pada keadaan semula," tambahnya.
Menurut Kapolri, pendekatan ini memiliki banyak manfaat, termasuk efisiensi anggaran karena tidak memerlukan proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Namun, ia mengingatkan keadilan restoratif tidak akan diterapkan untuk kejahatan tertentu, seperti yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, atau meresahkan masyarakat.
"Khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Listyo Sigit terkait pengecualian pendekatan restorative justice. (ril/son)