Ilustrasi.
ANTARASATU.COM | Jakarta - Setelah didera berbagai dugaan penyelewengan anggaran, potensi kebocoran dana dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul lagi.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan adanya rekening virtual account (VA) ganda pada puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang dikenal sebagai dapur umum MBG, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Temuan ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026). Total indikasi nilai temuan audit BPK tersebut mencapai Rp196,17 miliar.
Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah mengungkapkan, berdasarkan audit awal BPK, terdapat 79 SPPG yang masuk dalam radar pemeriksaan terkait rekening VA ganda. Setelah ditelusuri secara mendalam oleh internal BGN, sebanyak 75 SPPG terbukti memiliki rekening VA ganda yang berpotensi menyerap dana secara tidak sah.
"Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara," kata Lili, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10).
Dari penertiban 75 rekening ganda itu BGN mengaku berhasil menyelamatkan dan mengembalikan saldo anggaran senilai Rp78,39 miliar (Rp78.394.130.155) langsung ke kas negara. Sementara itu, empat rekening sisanya dipastikan mereka tidak terindikasi ganda dan tetap difungsikan untuk operasional.
Sebagai langkah mitigasi dan sterilisasi akses keuangan, BGN lalu memblokir celah transaksi pada unit-unit bermasalah tersebut.
"Sebagai bagian dari pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut," ungkap Lili.
Bukan hanya celah rekening ganda yang digembok BGN. Audit BPK juga menyasar poin krusial kedua, yakni ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran di lingkup operasional program MBG.
Atas temuan ketidakpatuhan administrasi dan belanja itu BGN juga telah menarik kembali dan menyetorkan dana sebesar Rp60,49 miliar (Rp60.494.487.276) ke kas negara.
Dengan pemulihan dari dua celah tersebut, akumulasi dana MBG yang dikembalikan BGN ke kas negara per 21 Oktober 2026 sebesar Rp160,37 miliar (Rp160.370.283.211).
Jumlah itu setara dengan 81,75% dari total nilai temuan BPK yang bernilai Rp196,17 miliar.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi perbaikan tata kelola keuangan lembaga baru penyalur program strategis nasional tersebut. Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menyatakan, penyelesaian tindak lanjut temuan BPK kini menjadi prioritas utama pengawasan internal.
“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh atas temuan ini mendorong BGN untuk melakukan pembenahan benteng pengawasan risk management dan sistem pembayaran operasional di tingkat tapak. Dia mengaku BGN terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan.
Hal itu untuk memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
