google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 ASAP KARHUTLA: Walhi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Advertisement

ASAP KARHUTLA: Walhi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

16 Oktober 2026

Kabut asap masih menyelimuti Kota Meda, Jumat (16/10).

ANTARASATU.COM | Medan - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mendesak pemerintah untuk menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan ini disampaikan menyusul makin parahnya kabut asap dan sudah membahayakan kesehatan masyarakat.

"Penetapan karhutla sebagai Bencana Nasional dapat memitigasi jatuhnya korban yang lebih luas," ungkap Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut Jaka Kelana Damanik, di Medan, Jumat (16/10).

Dia mengatakan, kondisi kualitas udara di Sumut saat ini telah masuk dalam kategori tidak sehat. Bencana karhutla skala luas ini sebelumnya telah diprediksi terjadi seiring hadirnya fenomena El Nino Godzilla.

Jaka menilai langkah pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat sangat krusial. Langkah penetapan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai syarat penentuan status bencana.

Dalam putusan itu status bencana nasional mensyaratkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Walhi Sumut mencatat indikator utama jumlah korban telah terpenuhi berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 12 Oktober 2026.

Walhi mencatat saat ini sudah muncul 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi. Yang mana sebanyak 22,5% di antara penderitanya merupakan anak usia balita.

Indikator cakupan wilayah juga dinilai terpenuhi karena dampak asap telah meluas hingga lintas negara ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan Filipina. Selain itu, Kementerian Kehutanan mencatat kenaikan signifikan menjadi 372 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di seluruh Indonesia.

Dari sisi dampak sosial dan ekonomi, kerugian akibat terbakar seluas lebih dari 202 ribu hektar lahan ditaksir mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka kerugian itu dipastikan terus membengkak jika penanganan karhutla tidak dilakukan secara masif.

Melihat seluruh indikator MK telah terpenuhi, Walhi Sumut meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret. Selain menetapkan status bencana nasional, pemerintah juga didesak menindak tegas korporasi yang terbukti menjadi dalang pembakaran lahan.