google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Sindikat Oknum BRI Tanjungbalai Palsukan Data Debitur KUR, Negara Bobol Rp15,6 Miliar

Advertisement

Sindikat Oknum BRI Tanjungbalai Palsukan Data Debitur KUR, Negara Bobol Rp15,6 Miliar

20 Oktober 2026

Kantor Cabang BRI Tanjungbalai.

ANTARASATU.COM | Tanjungbalai - Oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang diduga memalsukan data debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga menyebabkan kerugian negara Rp15,6 miliar. Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumut, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR periode 2023–2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana mengatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan KUR dan KUPRA di BRI Cabang Tanjungbalai, Unit Sei Kepayang. Kejaksaan masih mendalami fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.

Menurut Bobon, penanganan perkara mencakup dugaan penyimpangan dengan modus pemalsuan data debitur atau penerima pinjaman KUR. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih terus mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

"Kejari Tanjungbalai melalui Bidang Pidsus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ungkapnya, Senin (19/10).

Dalam perkara ini, Kejari Tanjungbalai menetapkan dua tersangka berinisial MN dan RYHS. MN merupakan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, sedangkan RYHS bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang. Keduanya bertugas pada periode 2023–2025.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp 15,65 miliar. Nilai kerugian itu tercantum dalam laporan BPK RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.

Penyidik pun telah menahan kedua tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai hingga 7 November 2026.

Bobon mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Kejaksaan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Cabang Tanjung Balai menyatakan telah melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran KUR di wilayah Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum.

Pengganti Sementara (Pgs) Pemimpin Cabang BRI Tanjung Balai Arief Setyo Wibowo mengatakan, laporan itu dilakukan setelah pemeriksaan internal menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit.

"BRI telah menyelesaikan proses pemeriksaan secara internal dan saat ini sedang menindak tegas pelaku yang telah merugikan perusahaan, baik secara materil maupun immateril," ujar Arief, Senin (13/10).

Menurut dia, kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh oknum karyawannya yang diduga bekerja sama dengan pihak eksternal atau pihak ketiga dalam proses pencairan kredit mikro.

Dugaan penyimpangan itu berpotensi merugikan perusahaan dan secara tidak langsung berdampak terhadap keuangan negara. Praktik ini juga dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan etika bisnis.

BRI pun menyatakan menerapkan kebijakan toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan kecurangan (fraud) dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan maupun mencoreng nama baik perseroan.