Mapolda Sumatera Utara.
ANTARASATU.COM | MEDAN - Polda Sumatera Utara sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polres Batubara, Aipda HG dan AKP FA. Keduanya saling melapor terkait dugaan pemerasan dan intervensi penanganan perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan, Aipda HG melaporkan AKP FA atas dugaan pemerasan sekaligus intervensi terhadap kasus yang ditangani Aipda HG. Sebaliknya, AKP FA juga melaporkan Aipda HG atas dugaan pemerasan terhadap seorang dokter.
“Keduanya saling melapor. Aipda HG melaporkan AKP FA dalam kasus pemerasan dan mengintervensi kasus yang ditangani Aipda HG. Sementara AKP FA melaporkan Aipda HG dalam kasus pemerasan terhadap seorang dokter. Kedua kasus tersebut sedang ditangani pihak Propam Polda Sumut,” kata Ferry, Rabu (5/8).
Saat ini AKP FA telah dipindahtugaskan ke Yanma Polda Sumut. Sedangkan Aipda HG masih bertugas di Polres Batubara selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Ferry, dalam pemeriksaan, Aipda HG mengakui pernah menerima uang Rp5 juta dari seorang dokter yang perkaranya dia tangani. Selain kasus dokter, Propam juga mendalami dugaan pemerasan terhadap dua pelaku UMKM.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus UMKM itu ditangani oleh Aipda HG. Namun AKP FA diduga mengintervensi penyidikannya karena pemilik usaha diduga memiliki hubungan dengan AKP FA.
Ferry menambahkan, AKP FA sebenarnya bukan kali pertama tersandung masalah disiplin dan etik. Berdasarkan catatan Propam, kasus ini merupakan pelanggaran keempat yang dilakukan AKP FA.
Pada 2015, AKP FA tercatat menelantarkan keluarga dan pada 2016 terjerat kasus penyalahgunaan narkotika setelah tes urine menunjukkan hasil positif. Kemudian pada 2023 disidang kode etik atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai honor di Polres Batubara.
Ferry menegaskan, merujuk PP Nomor 2 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, personel yang berulang kali melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Terkait dengan unggahan istri AKP FA di media sosial yang menyebut suaminya dikriminalisasi sehingga gagal naik pangkat, Ferry mengatakan penundaan kenaikan pangkat merupakan hasil pertimbangan pimpinan. Bukan bentuk kriminalisasi.
“Pengajuan kenaikan pangkat jika sudah tiba waktunya. Namun bila ada laporan pengaduan dan ditemukan indikasi kebenaran, itu menjadi pertimbangan pimpinan sehingga bisa terjadi penundaan kenaikan pangkat,” jelasnya.
