Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU.
ANTARASATU.COM | MEDAN - Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) sedang diguncang skandal pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), berinisial CHS. Aksi bejat ini mencuat ke permukaan setelah puluhan korban angkat bicara dan menyebarkan bukti percakapan vulgar pelaku di media sosial.
Gelombang protes pertama kali meledak pada Rabu, 8 Juli 2026. Akun Instagram @chardtogi_ dan @manusiagoblokusu mengunggah tangkapan layar bukti percakapan yang menunjukkan tindakan pelecehan CHS. Dalam waktu singkat, unggahan tersebut viral dan memicu kemarahan publik, khususnya civitas akademika USU yang menuntut tindakan tegas.
Richard, mahasiswa USU pemilik akun @chardtogi, mengungkapkan hingga saat ini telah terdata sebanyak 58 orang yang mengaku menjadi korban. Seluruh korban kini dihimpun dalam sebuah grup WhatsApp sebagai wadah perjuangan untuk mencari keadilan.
"Kami sudah meneruskan laporan ini kepada Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM USU, Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM USU, hingga Himpunan Mahasiswa Akuntansi," ujar Richard, seperti dilansir suarausu.com.
Pelaku memanfaatkan grup percakapan pendaftar Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) USU untuk mendekati mahasiswi baru.
Tulip (bukan nama sebenarnya), salah satu mahasiswi baru, menjadi sasaran setelah bertanya soal pengumuman seleksi di grup WhatsApp. CHS menyapa melalui pesan pribadi, memberikan informasi, lalu perlahan menggali data pribadi korban.
"Dia mulai mengirim pesan minta dipeluk, dicium, hingga menelepon pada jam setengah dua dini hari," tutur Tulip.
Tidak hanya itu, pelaku yang belum pernah ditemui secara langsung ini kerap melontarkan ancaman ia akan mendatangi korban saat perkuliahan dimulai.
Modus serupa juga dialami oleh Mawar. Selain melontarkan kalimat vulgar, CHS memaksa Mawar untuk mengirimkan foto bagian tubuh sensitif. Jika permintaan ditolak atau saat korban berupaya mendokumentasikan percakapan tersebut, pelaku tak segan meluapkan amarahnya.
Bahkan, korban dari universitas lain juga menjadi sasaran dengan taktik chat yang dihapus otomatis dalam 24 jam untuk menghilangkan jejak.
Menanggapi tekanan publik, CHS akhirnya mengunggah video permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.
Namun, permintaan maaf itu dinilai segelintir korban tidak sebanding dengan trauma yang ditimbulkan.
Secara regulasi, tindakan CHS dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), tindakan membujuk, menawarkan sesuatu untuk aktivitas seksual, hingga memaksa korban, adalah bentuk kekerasan seksual.
Pasal 75 Bab V dalam peraturan tersebut memberikan wewenang kepada pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi administratif. Mulai dari kategori ringan hingga yang paling berat, yakni pemberhentian tetap (drop out) sebagai mahasiswa.
Merespons masalah ini, pihak rektorat menyatakan telah menerima laporan atas kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU untuk menindaklanjuti kasus sesuai mekanisme yang berlaku.
Manajer Humas dan Promosi USU Irsan Mulyadi, Jumat (10/7), memastikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Setelah menerima informasi awal, pihak fakultas langsung berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB USU yang turut mendampingi proses pengaduan.
Selanjutnya, pada Kamis (9/7), sejumlah korban hadir ke fakultas untuk menyampaikan pengaduan secara langsung dengan didampingi BEM USU, BEM FEB USU serta perwakilan Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMA) USU. Fakultas kemudian menerima laporan tersebut dan menghimpun informasi awal sebagai dasar tindak lanjut.
Selain menerima laporan dari korban, FEB USU berkoordinasi dengan Satgas PPKS USU agar kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan universitas.
Pihak fakultas juga mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait untuk segera melapor kepada Satgas PPKS USU maupun melalui pihak fakultas.
"Bagi pihak yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait, kami mengimbau agar segera melapor kepada Satgas PPKS USU atau melalui pihak Fakultas,” kata Irsan.
FEB USU memastikan, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Fakultas bersama pihak universitas juga menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
