Polda Sumut menunjukkan ragam narkoba yang disita selama semester I 2026.
ANTARASATU.COM | MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan itu aparat mengamankan 4.628 tersangka dengan total barang bukti narkoba sebanyak 5,3 ton.
Data itu disampaikan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Mapolda Sumut, Medan, Senin (20/7/2026). Menurut Whisnu, tren pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Dari narkoba jenis sabu saja, pada 2024, Polda Sumut mengungkap sekitar 1,5 ton dan kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025. Dia meyakini jumlah itu masih akan bertambah hingga akhir tahun seiring intensitas penindakan yang gencar.
Keyakinan itu mulai terbukti. Hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang berhasil diamankan sudah mencapai sekitar 950 kilogram.
"Pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama karena kejahatan tersebut merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda," tegas Whisnu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi merinci, selain ribuan perkara reguler, jajarannya juga mengungkap 869 kasus melalui operasi khusus dengan menangkap 1.077 tersangka. Dari operasi khusus tersebut petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkoba dari berbagai jenis.
Selain penindakan berskala besar, jajaran Ditresnarkoba juga melaksanakan beberapa operasi khusus selama Semester I 2026. Salah satunya Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebanyak 168 kali yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka.
Mereka juga menggelar 81 kali kegiatan patroli dan razia di tempat hiburan malam. Razia-razia itu menghasilkan pengungkapan lima kasus narkotika.
Polda Sumut menyatakan barang bukti yang sudah dimusnahkan meliputi sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20.000 butir ekstasi dan satu kilogram ketamin. Whisnu mengaku sinergi dengan berbagai pihak terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan sindikat yang kerap menjadikan Sumut sebagai wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkoba.
