Barang bukti dan tersangka.
ANTARAsatu.com | MEDAN – Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (3/6). Dalam operasi itu petugas juga menyita 32,49 gram sabu, uang tunai Rp15,7 juta, serta satu senapan angin yang diduga terkait aktivitas tersangka.
Penangkapan sempat diwarnai perlawanan sejumlah warga saat polisi mengevakuasi tersangka ke Markas Polres Pelabuhan Belawan. Massa melempari petugas dengan batu, menggunakan panah dan membawa senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza mengatakan, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi dan mengamankan proses evakuasi.
“Dalam perjalanan membawa tersangka, sempat terjadi perlawanan dari warga berupa lemparan batu, panah, dan senjata tajam. Untuk mengendalikan situasi, petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga situasi kembali kondusif,” katanya, Kamis (4/6).
Tersangka yang ditangkap berinisial F alias Midun, 34. Menurut Riza, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya dilakukan di kawasan Bagan Deli.
Polisi kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka. Dari penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 32,49 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas di kamar tersangka.
Selain sabu, polisi menyita dua lembar plastik klip ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong dan satu unit timbangan elektrik. Kemudian pipet ujung runcing dan uang tunai Rp15,7 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Petugas juga mengamankan dua tas sandang, satu unit handy talky, satu senapan angin merek VCT Predator beserta peluru mimis, serta satu alat panah lengkap dengan pelurunya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan polisi. Soal senapan angin, dia mengaku untuk mengantisipasi tawuran di kawasan itu.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka. Saat ini F dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Riza mengimbau masyarakat tidak menghalangi petugas dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurut dia, tindakan itu dapat menghambat proses hukum sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat di lapangan.
