google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Sulaiman Harahap Rangkap Jabatan Inspektur dan Pj Sekda, Pemprov Sumut Berdalih Tak Langgar Aturan

Advertisement

Sulaiman Harahap Rangkap Jabatan Inspektur dan Pj Sekda, Pemprov Sumut Berdalih Tak Langgar Aturan

19 Mei 2026

Sulaiman Harahap saat dilantik menjadi Pj Sekda Provinsi Sumut pada Senin, 3 November 2025.

ANTARAsatu.com | MEDAN - Langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menunjuk Sulaiman Harahap sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) sekaligus mempertahankan posisinya sebagai Inspektur Daerah memantik sorotan. Kebijakan rangkap jabatan ini dinilai para pengamat birokrasi rawan memicu konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat fungsi pengawasan dan eksekusi anggaran kini berada di bawah kendali satu orang.

Meski dihujani kritik mengenai tumpang-tindih fungsi idealisme pengawasan, pihak pemprov berkukuh kebijakan tersebut sah secara hukum. Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, posisi ganda yang diemban Sulaiman tidak menabrak regulasi apa pun di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Erwin, penunjukan tersebut sudah melewati pertimbangan matang dan didasarkan pada payung hukum yang kuat.

"Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintah daerah hingga turunannya," katanya, Selasa (19/5).

Erwin menambahkan, penunjukan ini secara spesifik juga telah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

"Semua masih sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya lagi

Sorotan terhadap rangkap jabatan di birokrasi pemerintahan umumnya berpusat pada kekhawatiran atas beban kerja yang berlipat ganda, yang berpotensi menurunkan efektivitas pelayanan publik. Namun, Pemprov Sumut menjamin roda birokrasi di bawah kendali Sulaiman tetap berputar normal.

Erwin memastikan, selama menduduki dua kursi strategis tersebut Sulaiman Harahap belum menemui hambatan berarti dalam membagi waktu dan tanggung jawab.

"Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik," kata dia.

Alih-alih melihatnya sebagai potensi pelemahan fungsi pengawasan internal, karena Inspektur bertugas mengawasi program yang dieksekusi oleh Sekda, pemprov justru memandang posisi ganda ini sebagai sebuah keuntungan taktis.

Erwin berargumen, latar belakang Sulaiman sebagai pengawas internal justru akan mempermudah jalannya roda administrasi pemerintahan.

"Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau di dua jabatan tersebut," tuturnya.

Dengan posisi ini, pemprov juga mengklaim fungsi pengawasan pembangunan di Sumut dapat berjalan lebih ketat bahkan sejak tahap perencanaan awal. Pemprov Sumut juga enggan jika kebijakan ini dianggap sebagai sebuah anomali atau kasus tunggal di lingkungan birokrasi Tanah Air.

Erwin menyebut, penunjukan seorang Inspektur Daerah untuk merangkap sebagai Penjabat Sekda adalah praktik yang lumrah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Keterbatasan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi kepangkatan tertinggi di daerah sering kali menjadi alasan klise di balik keputusan serupa.

"Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana Penjabat Sekda juga merupakan Inspektur daerah," ucapnya.

Meski pemprov berdalih kebijakan ini lazim dan legal, tantangan sesungguhnya bagi Sulaiman Harahap adalah membuktikan independensi lembaga yang dipimpinnya. Publik akan terus mengawasi apakah fungsi pengawasan Inspektorat tidak tumpul ketika harus mengaudit kebijakan-kebijakan yang ia putuskan sendiri saat mengenakan topi sebagai Pj Sekda.