Gus Yaqut saat kembali ke KPK usai dibebaskan jadi tahanan rumah.
MANTAN Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik tajam terkait tata kelola hukum di Tanah Air. Bidikan Mahfud mengarah pada kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberi status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (28/3/2026), Mahfud menanggapi pembelaan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Sebelumnya, Asep menyatakan bahwa pengalihan status Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan rumah sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Bagi Mahfud, dalih "sesuai aturan" tersebut terlalu klise dan tidak menjawab substansi keadilan.
"Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU," tulis Mahfud.
Bagi Mahfud, persoalannya bukan sekadar legalitas formal, melainkan alasan atau objektivitas di balik keputusan tersebut. Menurutnya, jika standar yang digunakan hanya "sesuai UU", maka semua tahanan punya hak yang sama untuk meminta pulang ke rumah.
"Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh," tegas pakar hukum tata negara tersebut.
Pernyataan ini seolah menjadi pengingat bagi lembaga antirasuah agar tidak tebang pilih dalam memberi privilese pengalihan status penahanan.
Di sisi lain, KPK bersikukuh bahwa prosedur yang dijalankan sudah transparan. Asep Guntur Rahayu membantah adanya intervensi dari pihak luar dalam "hadiah" Lebaran bagi Gus Yaqut.
Ia mengklaim semua pihak terkait sudah diberi notifikasi resmi sesuai prosedur yang berlaku.
"Sejauh ini tidak ada (intervensi), karena tidak sembunyi-sembunyi juga," ujarnya, Kamis lalu.
Gus Yaqut sendiri diketahui sempat menikmati momen Lebaran di kediamannya setelah permohonan pengalihan statusnya dikabulkan pada 19 Maret 2026, hanya berselang sepekan setelah ia resmi mengenakan rompi oranye pada 12 Maret.
Namun, masa "libur" di rumah itu berakhir pada 24 Maret lalu. Saat kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menghuni rutan, Gus Yaqut tampak tenang dan bersyukur sempat bertemu keluarga.
