ANTARAsatu.com | MEDAN - PUD Pasar Kota Medan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan lahan Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Langkah ini diambil menyusul putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan lahan Pasar Sambas.
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan menyatakan PK akan diajukan ke Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Wali Kota Medan. Pemkot Medan sebagai tergugat kedua lebih dulu mengajukan PK, sementara PUD Pasar menyusul pada pekan depan.
"Setelah berkoordinasi dengan Pak Wali, kami memutuskan akan melakukan PK juga minggu depan," ungkapnya, Senin (9/2).
Anggia menyebut PK ditempuh sebagai bentuk komitmen PUD Pasar dalam membela hak 355 pedagang Pasar Sambas. Upaya hukum tersebut dinyatakan sebagai jalan terakhir agar pedagang dapat kembali berjualan di lokasi semula.
Selama proses hukum berjalan, PUD Pasar Kota Medan memerintahkan pengawasan ketat di kawasan Pasar Sambas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tindakan di luar hukum yang berpotensi mengusir pedagang.
Upaya PK berkaitan dengan putusan pengadilan atas perkara bernomor 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn yang menyatakan lahan Pasar Sambas seluas 2.366 meter persegi bukan aset Pemko Medan. Lahan tersebut dinyatakan sebagai milik Hartono selaku ahli waris Johan Meuraxa.
Putusan tersebut berdampak pada kewajiban relokasi 355 pedagang Pasar Sambas. Pengosongan pasar semula dijadwalkan pada Rabu (4/2).
PUD Pasar Kota Medan kemudian mengajukan penangguhan pengosongan Pasar Sambas. Pengadilan negeri kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan menjelang bulan puasa dan Idulfitri.
