ANTARAsatu.com | JAKARTA - KPK menduga sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menerima jatah bulanan Rp7 miliar untuk meloloskan barang impor kualitas KW agar masuk ke Indonesia. Dugaan tersebut muncul dalam operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai.
KPK menyebut aliran jatah bulanan diduga berasal dari PT Blueray Cargo terkait kemudahan proses impor barang KW. Dugaan itu terungkap saat KPK melakukan penindakan langsung terhadap pihak-pihak terkait.
“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/2) malam.
Adapun barang impor KW yang diupayakan Blueray Cargo agar lolos tidak hanya satu jenis. Barang-barang itu disebut beragam, termasuk sepatu dan produk lain.
KPK menyatakan akan mendalami jenis barang KW lain yang masuk serta negara asal barang. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui jenis dan asal barang yang diimpor.
KPK melakukan OTT pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Enam tersangka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Para tersangka diduga terkait langsung dengan pengurusan impor barang KW.
Pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Dua pejabat lain adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
KPK juga menetapkan tiga pihak dari PT Blueray Cargo sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
