google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KORBAN JADI TSK: Dipenjara setelah Lawan Pengrusakan, SP Prapid Polsek Medan Labuhan

Advertisement

KORBAN JADI TSK: Dipenjara setelah Lawan Pengrusakan, SP Prapid Polsek Medan Labuhan

06 Februari 2026

 

Tangkapan layar rekaman CCTV saat SP (kaos putih) melawan para pengrusak pagar rumahnya.


ANTARAsatu.com | DELISERDANG - SP, 45, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang, Sumut, mengajukan praperadilan terhadap Polsek Medan Labuhan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan. SP diproses hukum meski peristiwa yang dilaporkan bermula dari dugaan pengerusakan pagar rumahnya oleh sekelompok orang.


Penangkapan SP dilakukan personel Polsek Medan Labuhan pada Senin, 12 Januari 2026. Penahanan itu dilakukan meski, menurut kuasa hukum, surat perintah penangkapan baru diterima dua hari setelah SP dibawa polisi.


"Klien kami ditangkap tanpa pemeriksaan awal, tanpa olah tempat kejadian perkara, tanpa pemeriksaan saksi, dan surat perintah penangkapan baru diterima dua hari setelah penangkapan," ungkap Saiful Amri SH, kuasa hukum SP, Jumat (6/2).


Peristiwa terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 13.54 WIB di rumah SP di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli. Saat itu, lima orang datang membawa linggis dan martil lalu merusak pagar rumah SP.


SP sempat mengusir mereka secara baik-baik sebelum pagar dibuka secara paksa. SP kemudian mengambil sepotong kayu panjang dan memukul ke arah pagar untuk mengusir.


Dampak dari pengusiran, salah satu dari orang yang datang berinisial II, yang disebut sebagai mantan anggota polisi, mengalami luka di tangan.


Kelompok tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan melaporkan SP ke Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan. Laporan itu berujung pada penangkapan SP tanpa adanya pemeriksaan awal terhadap dirinya.


Istri SP, Roslina Asfitri Aritonang, menyatakan tidak mengetahui motif dan tujuan kelompok tersebut merusak pagar rumahnya. Peristiwa pengerusakan itu, menurut dia, terekam kamera pengawas saat dirinya sedang menyetrika pakaian di dalam rumah.


Saiful Amri menyebut kliennya tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan baik sebagai terlapor maupun tersangka (tsk) sebelum ditangkap. Saat penangkapan, kata dia, polisi datang dalam jumlah banyak dan menarik paksa SP hingga bajunya robek.


SP telah ditahan selama 21 hari tanpa keluarga menerima surat penetapan tersangka. Saat ini SP dijebloskan di Rumah Tahanan Labuhandeli.


Sebelumnya, SP bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengerusakan rumah ke Polres Pelabuhan Belawan. Laporan itu dibuat sebelum SP ditangkap oleh Polsek Medan Labuhan.


Saiful Amri menduga penanganan perkara berlangsung cepat tanpa prosedur karena pelapor disebut sebagai mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Atas tindakan tersebut pihaknya mengajukan gugatan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.