Penahanan Dirut PASU, JS, oleh Kejati Sumut, Selasa (13/1).
ANTARAsatu.com | MEDAN - Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS ditahan karena diduga mengubah skema pembayaran pembelian aluminium PT Indonesia Aluminium (Inalum) hingga merugikan negara Rp133 miliar. Perubahan skema itu membuat kewajiban pembayaran aluminium yang sudah dikirim tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Indra Ahmadi mengatakan, JS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/1) malam.
"JS selaku Direktur Utama PT PASU ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2018 sampai 2024," ungkapnya, Kamis (15/1).
JS menjadi tersangka keempat dalam perkara ini. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang lebih dulu menjerat pejabat PT Inalum.
Sebelumnya, jaksa menetapkan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 Dante Sinaga dan Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum tahun 2019 Joko Susilo sebagai tersangka pada 17 Desember 2025. Lima hari kemudian, Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019 Oggy Achmad Kosasih juga ditetapkan sebagai tersangka.
Indra menjelaskan, para tersangka bersekongkol mengubah skema pembayaran pembelian aluminium. Skema awal mewajibkan pembayaran secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
Skema itu kemudian diubah menjadi dokumen dealer acceptance dengan tenor 180 hari. Perubahan tersebut dilakukan tanpa mekanisme pengamanan yang semestinya.
Dalam posisi sebagai pembeli, JS tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim Inalum. Akibatnya, keuangan perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian signifikan.
Kerugian negara diperkirakan mencapai 8 juta Dolar AS. Jika dikonversi ke nilai Rupiah saat ini, jumlahnya sekitar Rp133,49 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, JS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Penyidik masih mendalami peran pihak lain dalam perkara ini.
"Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, akan dilakukan tindakan hukum," pungkasnya.
