google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 SUAP PROYEK JALAN: Selain PU, Kirun Juga Kasih Duit ke Para Pejabat Hukum Sumut

Advertisement

SUAP PROYEK JALAN: Selain PU, Kirun Juga Kasih Duit ke Para Pejabat Hukum Sumut

31 Januari 2026

 

Akhirun Piliang.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Akhirun Piliang alias Kirun mengaku memberikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada aparat penegak hukum agar proyek jalan di Sumatra Utara berjalan aman. Pengakuan itu disampaikan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dalam sidang kasus suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/1) malam.


Pengakuan tersebut muncul saat majelis hakim mencecar Kirun terkait sumber kekayaannya yang dinilai tidak sebanding dengan usaha yang dijalankannya. Aliran dana disebut mengarah ke sejumlah oknum pejabat, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian Resor, hingga pejabat Dinas Pekerjaan Umum.


“Untuk apa saudara kasih Kajari, belum lagi Kapolres, belum lagi Kadis PU sampai miliar-miliar, itu untuk apa,” tanya hakim anggota Asad Rahim Lubis dengan nada tinggi.


“Supaya aman,” jawab Kirun singkat.


Dalam persidangan itu, Asad menyebut Kirun memberikan masing-masing Rp200 juta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung dan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Hakim menilai pemberian uang tersebut merupakan pola sistemik demi mengamankan proyek pembangunan jalan.


Kirun diperiksa bersama anaknya Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora, Bendahara DNG Maryam, serta staf perusahaan Taufik Lubis. Kirun juga membenarkan kebiasaannya menemui setiap kepala kejaksaan yang baru menjabat, termasuk sebelum dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.


Majelis hakim menyebut pola pemberian uang dilakukan Kirun untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Tapanuli Selatan. Kirun mengakui tanpa uang pelicin, dirinya tidak akan memperoleh pekerjaan.


“Supaya saya dapat kerja. Tidak bagus pekerjaan begitu. Saya menyesal, Yang Mulia,” kata Kirun.


Pernyataan itu langsung direspons keras oleh hakim Asad Rahim Lubis. Ia menegaskan perbuatan Kirun telah menimbulkan banyak korban dan membuka peluang munculnya perkara serupa.


“Menyesal, korban saudara banyak. Ini baru tiga ini, akan menyusul yang lain gara-gara saudara juga,” ujar Asad.


Asad juga menyebut kondisi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah bobrok sejak 2014. Ia menegaskan terpilihnya Asphalt Mixing Plant milik PT DNG bukan karena kualitas, melainkan karena suap.


“Kenapa AMP saudara terpilih, karena saudara sudah bayar, bukan karena punya saudara yang bagus. Kalau tidak AMP saudara, jalan itu tetap bisa dibuat,” kata Asad.


Perusahaan Kirun diketahui memenangkan tender melalui pengaturan sistem e-katalog. Proyek tersebut meliputi peningkatan struktur Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61 miliar pada 2025.


Kirun dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut Heliyanto.


Kirun sebelumnya telah divonis dua tahun enam bulan penjara, sementara anaknya Rayhan Dulasmi divonis dua tahun penjara.


Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juni 2025. Operasi tersebut membongkar dugaan praktik suap sistematis dalam pengadaan proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.


OTT KPK menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta pihak swasta sebagai pemberi suap. Dari pengembangan perkara inilah pengakuan Akhirun Piliang alias Kirun mengenai aliran uang kepada aparat penegak hukum terungkap di persidangan.