Muhammad Iqbal N (berkaos hijau) saat dibawa oleh sejumlah personel polisi.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kasus viral pencurian telepon seluler yang menyeret bocah SD hampir 100 meter di Jalan AMD, Kecamatan Medan Marelan, Medan, berhasil diungkap polisi. Pelaku ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan setelah buron ke Provinsi Riau.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah berulang kali masuk penjara.
"Pelaku sudah sering melakukan pencurian handphone dan laptop dengan modus berkeliling mencari sasaran secara acak," ujarnya, Senin (26/1/2026).
Pelaku bernama Muhammad Iqbal Nasution, warga Kecamatan Medan Tembung. Pria berusia 43 tahun itu ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Inpres, Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (23/1/2026).
Ricko menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Korban berinisial JVT yang masih berusia sembilan tahun.
Saat kejadian, bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD itu sedang berada seorang diri di rumah sepulang sekolah. Lalu pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam pulpen.
Setelah pulpen diberikan, pelaku langsung merampas handphone dari tangan korban dan mengambil uang Rp100 ribu yang berada di atas meja. Korban kemudian mengejar pelaku hingga ke luar rumah dan berusaha menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Aksi itu membuat korban terseret hampir 100 meter sebelum akhirnya melepaskan kendaraan setelah pelaku menyerahkan kembali handphone tersebut. Peristiwa itu baru diketahui orangtua korban setelah pulang ke rumah dan mendapati anaknya menangis dengan luka-lukadi kaki.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan rekaman kamera pengawas.
Wajah pelaku dikenali dari rekaman CCTV hingga akhirnya ditangkap dua pekan kemudian di Riau. Dia melarikan diri setelah mengetahui kejahatannya viral di media sosial.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor, helm, pakaian, sandal dan handphone sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
