google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi di Medan

Advertisement

Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi di Medan

16 Januari 2026

 

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (paling kanan).


ANTARAsatu.com | MEDAN - Polisi membongkar sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi di Medan yang melibatkan bidan, orangtua kandung dan perantara. Pengungkapan itu menyeret sedikitnya delapan orang yang memiliki peran berbeda dalam transaksi penjualan bayi lintas lokasi di Kota Medan.


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap kasus ini dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, pada Sabtu 13 Desember 2025. Praktik jual beli bayi itu dikendalikan seorang perempuan berinisial HD yang mengatur jaringan pemasok hingga calon pembeli.


Pengungkapan bermula dari informasi dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial HT. Polisi mendatangi rumah kontrakan tersebut dan mengamankan HT untuk dimintai keterangan.


Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi.


Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HD, M, 47, HT, BS, 29, VL, 33, HR alias Maya, N, 34, K, 33, dan S, 37. Mereka memiliki peran sebagai penghubung, penyedia bayi, hingga calon pembeli.


Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sindikat tersebut dipimpin oleh HD dengan bantuan HT sebagai pengelola komunikasi.


"Kejahatan itu dilakukan HD bersama rekannya HT yang berperan menghubungkan pihak-pihak yang terlibat," katanya, Jumat (16/1).


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa BS yang saat itu sedang hamil berniat menjual bayinya kepada HD. Keduanya berkenalan melalui akun media sosial yang dikelola HT.


Pengembangan kasus juga mengungkap keterlibatan seorang bidan berinisial VL yang menawarkan bayi seharga Rp19 juta. Bayi tersebut diketahui berada di kediaman perempuan berinisial N.


Bayi itu sebelumnya diperoleh dari pasangan suami istri K dan S yang menjual anaknya kepada bidan lain berinisial M melalui perantara N. Selanjutnya, bayi tersebut diserahkan kepada VL untuk dijual kembali.


Polisi kemudian menangkap VL, M dan N di lokasi berbeda. Seluruh terduga pelaku kini ditahan untuk proses hukum lanjutan untuk mengungkap jaringan dan alur transaksi perdagangan bayi tersebut.