ANTARAsatu.com | LABUHANBATU SELATAN - Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut, mengancam karyawan toko dengan senjata tajam jenis keris lalu membawa kabur sepeda motor korban setelah berpura-pura bertanya soal pemilik toko. Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Toko Ballonize, Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Sabtu (3/1/2026) malam.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar mengatakan pelaku mendatangi toko sekitar pukul 20.30 WIB saat korban sedang sendirian. Modus tanya-tanya digunakan pelaku sebelum tiba-tiba mengeluarkan keris dan mengancam korban agar menyerahkan barang berharga.
Korban bernama Nanda Febryana br Aritonang, 21 tahun, dipaksa menyerahkan handphone, kunci sepeda motor dan satu unit laptop. Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak sebelum melarikan diri.
Pelaku kabur menggunakan sepeda motor korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,2 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
Petunjuk mengarah ke wilayah Kotapinang pada Jumat, 16 Januari 2026. Informasi yang diterima polisi menyebutkan pelaku bekerja sebagai kuli bangunan di daerah tersebut.
Polsek Torgamba kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku berinisial AM, 44 tahun, warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi dan berniat mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK dan satu jaket sweater warna merah. Barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan awal terhadap tersangka.
AKP Syamsul Adhar mengatakan pihaknya masihmelaksanakan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara dan penahanan tersangka. Kemudian melengkapi berkas penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
