google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KPK Kantongi Bukti Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Kabid Ekonomi PB NU

Advertisement

KPK Kantongi Bukti Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Kabid Ekonomi PB NU

16 Januari 2026

 

Kabid Ekonomi dan Lingkungan Hidup PB NU Aizzudin Abdurrahman.


ANTARAsatu.com | JAKARTA - KPK mengantongi bukti dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Aizzudin Abdurrahman dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Bukti tersebut menjadi dasar pemeriksaan Aizzudin sebagai saksi.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki keterangan dan bukti lain yang saling mengonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang tersebut. Menurut dia, Aizzudin diperiksa pada 13 Januari 2026 untuk mendalami indikasi aliran dana dalam perkara kuota haji.


"Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," kata Budi, dikutip dari antaranews.com pada Kamis (15/1).


Budi menyatakan KPK masih menelusuri dugaan aliran uang tersebut melalui pemeriksaan saksi lain. Pendalaman juga dilakukan lewat penelusuran dokumen serta analisis barang bukti elektronik yang telah disita penyidik.


Aizzudin sebelumnya membantah menerima uang terkait kasus kuota haji. Ia menyatakan tidak ada aliran dana yang diterimanya saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.


KPK mulai menyidik perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.


Dalam perkara tersebut, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.


Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.


Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, meski UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi 8% untuk haji khusus dan 92% untuk haji reguler.