google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KORUPSI HAJI: KPK Duga Wakil Katib Syuriah PW Nahdlatul Ulama DKI Berperan Jadi Perantara

Advertisement

KORUPSI HAJI: KPK Duga Wakil Katib Syuriah PW Nahdlatul Ulama DKI Berperan Jadi Perantara

19 Januari 2026

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | JAKARTA - KPK menduga Wakil Katib Syuriah PW Nahdlatul Ulama DKI Jakarta Muzakki Cholis berperan sebagai perantara dalam pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag periode 2023–2024. Ia diduga menghubungkan penyelenggara ibadah haji khusus dan biro perjalanan dengan pejabat Kementerian Agama.


“Perannya sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif dari PIHK atau biro travel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru-baru ini.


KPK menelusuri peran tersebut dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Penyidik mendalami apakah kebijakan itu murni diskresi pimpinan atau hasil dorongan pihak eksternal.


Kasus ini naik penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp1 triliun.


Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri. Yaqut dan Ishfah kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.


DPR melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji sebelumnya menyoroti pembagian kuota tambahan yang dinilai menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2019. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, meski UU mengatur porsi haji khusus hanya 8%.