![]() |
| Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso |
"Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakatan untuk tempat mengintropeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, Sabtu (31/1/2026).
"Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana tersebut agar intropeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain," imbuhnya.
Dikatakan Sugiat, Kementerian Imipas juga pasti sudah mempertimbangkan pemindahan narapidana berinisial IS ke Nusakambangan. Anggota DPR dari Gerindra ini yakin pemindahan IS berdampak baik bagi penegakan hukum di Lapas kedepannya.
"Dengan adanya penindakan seperti ini, Lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi," ujarnya.
Diketahui, Menteri Imipas Agus Andrianto mengambil langkah tegas merespons kabar tahanan kasus korupsi berinisial IS menggunakan handphone (HP) di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut). IS pun dipindah ke Pulau Nusakambangan.
"Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya," tegas Menteri Agus kepada wartawan, pada Rabu (21/1/2026) lalu.
Menteri Agus mengatakan terkuaknya IS menggunakan handphone di dalam Lapas menandakan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajaran. Ia mengucapkan terima kasih dan memastikan evaluasi internal berjalan secara transparan.
"Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam," pungkas Menteri Imipas Agus. (ril/kcu)

