Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara pada 2023–2024 (tengah)
ANTARAsatu.com | KARO - Kejaksaan Negeri Karo membongkar praktik korupsi izin penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo. Mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Sumatera Utara berinisial K ditahan karena diduga menerbitkan izin penebangan di kawasan yang berstatus aset pemerintah daerah.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Karo menahan K pada Selasa (13/1/2026). Tersangka menjabat Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara pada 2023–2024 dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari hingga 1 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Boru Rajagukguk mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka K," katanya, dikutip dari jawapos.com pada Kamis (15/1/2026).
Kawasan Siosar ditetapkan sebagai kawasan agropolitan sejak 2002 melalui nota kesepakatan bersama sejumlah pemerintah kabupaten di Sumut dan diperkuat dengan keputusan Bupati Karo pada 2003. Penetapan itu ditegaskan kembali melalui keputusan Kementerian Kehutanan pada 2005 dan 2006 yang menyatakan kawasan tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Status kawasan juga dipertegas melalui berita acara tata batas Kementerian Kehutanan pada 2012 serta sejumlah keputusan Bupati Karo terkait relokasi permukiman pascaerupsi Gunung Sinabung pada 2014 dan 2017. Dengan status tersebut, kewenangan perizinan pemanfaatan hasil hutan tidak berada pada BPHL.
Namun pada 2022–2024, BPHL Wilayah II Sumatera Utara menerbitkan izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan kepada pihak perorangan di kawasan itu. Pemerintah Kabupaten Karo sempat menyurati Kementerian Kehutanan agar izin dihentikan, tetapi penerbitan tetap berjalan.
Dua pemegang akses tercatat menebang kayu pinus dari kawasan tersebut. PHAT BS mengangkut 3.779,62 ton kayu, sedangkan PHAT HHM mengangkut 1.340,30 ton. Penyidik menyimpulkan perbuatan itu merugikan keuangan negara Rp4,19 miliar berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 12 Januari 2026.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.
