Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengeritik langkah Polresta Sleman yang menetapkan Hogi Minaya, 43, sebagai tersangka.
Hogi menjadi tersangka setelah mobil yang dikendarainya menabrak dua penjambret hingga tewas saat berupaya melindungi istrinya yang menjadi korban kejahatan di jalanan.
Anam menegaskan, kepolisian seharusnya melihat sebuah kasus secara komprehensif, tidak hanya terpaku pada pemenuhan unsur pasal semata. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan dan rasa aman bagi masyarakat.
"Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur," ujarnya, Minggu (25/1/2026), melansir kompas.com.
Ia meminta agar polisi berfokus pada awal mula terjadinya kejahatan tersebut. Anam menyayangkan fenomena korban kejahatan yang justru berakhir menjadi tersangka, yang menurutnya bukan pertama kali terjadi di Indonesia.
Ia mencontohkan kasus serupa di Bekasi, korban begal yang membela diri hingga pelakunya tewas sempat terseret masalah hukum. Ia berharap polisi tidak bersikap kaku dan hanya berperan sebagai eksekutor pasal, melainkan hadir sebagai penjaga keamanan.
Anam mengingatkan, tidak ada jaminan seluruh wilayah aman dari kriminalitas. Jika penegakan hukum mengabaikan aspek perlindungan diri masyarakat, publik akan merasa tidak aman saat menghadapi kejahatan.
"Hadirkan kebermanfaatan dan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan pihaknya menetapkan Hogi sebagai tersangka atas dasar kepastian hukum karena adanya dua nyawa yang melayang. Polisi menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ.
"Kami tidak pada pihak siapa atau siapa, tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," katanya.
Ia mengklaim penetapan tersangka sudah melalui tahapan gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.
