google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Ditolak Jadi Kepling Lagi Gegara Bansos, Namira: Belum Waktunya Saya Klarifikasi

Advertisement

Ditolak Jadi Kepling Lagi Gegara Bansos, Namira: Belum Waktunya Saya Klarifikasi

14 Januari 2026

 


ANTARAsatu.com | MEDAN - Penolakan warga terhadap Namira Nasution untuk kembali menjabat sebagai Kepala Lingkungan I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, mencuat seiring tudingan penyelewengan bantuan sosial. Namun Namira menyatakan belum akan memberikan klarifikasi karena proses pemilihan kepling masih berlangsung.


Namira, yang merupakan calon kepling petahana, menegaskan dirinya saat ini sudah berstatus nonaktif sebagai kepala lingkungan. Ia memilih menunggu proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan tidak ingin menggiring opini publik terkait isu yang berkembang.


"Untuk saat ini belum waktunya saya klarifikasi karena masih tahap verifikasi, dan saya tidak ingin mempengaruhi proses yang sedang berjalan," kata Namira saat dimintai keterangan, Rabu (14/1/2026).


Penolakan terhadap Namira disuarakan warga Lingkungan I melalui aksi unjuk rasa damai di Kantor Lurah Harjosari II, Senin (12/1/2026). Aksi yang berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 15.00 WIB itu diikuti puluhan warga, sebagian besar ibu rumah tangga, yang menyampaikan keberatan atas pencalonan kembali kepling petahana.


Koordinator aksi, Lili Dairiyanto, mengatakan warga menilai kepling petahana kerap melakukan pemotongan bantuan sosial selama menjabat. Ia menyebut sejumlah warga mengeluh karena bansos yang diterima tidak utuh dan penerima yang memprotes justru dicoret dari daftar.


“Warga hanya menolak kepling petahana, bukan mendukung calon lain, dan sikap kami netral,” ujar Lili di sela aksi.


Aksi tersebut sempat menunggu kehadiran Lurah Harjosari II Muhammad Adi Kurniawan yang tidak berada di kantor saat massa datang. Setelah lurah hadir, pertemuan antara perwakilan warga dan pihak kelurahan digelar di aula kantor lurah sebelum massa membubarkan diri.


Usai pertemuan, Muhammad Adi Kurniawan menyatakan pihaknya telah menerima seluruh aspirasi warga. Ia meminta dugaan penyelewengan bansos dilaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


Ia menegaskan kelurahan hanya berwenang mengusulkan penerima bansos dan tidak memiliki kewenangan mencoret atau mengganti nama penerima secara sepihak. Terkait pencalonan kepling, ia menyebut selama syarat administrasi terpenuhi, kelurahan tidak dapat melarang seseorang untuk mencalonkan diri.


Proses pemilihan Kepling Lingkungan I saat ini masih berada pada tahap verifikasi dukungan. Calon wajib mengantongi dukungan minimal 30% warga sebelum diusulkan ke kecamatan untuk mengikuti ujian dan wawancara, yang dijadwalkan mulai 15 Januari, dengan penyerahan SK pada 19 Januari 2026.