google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 BPJS KESEHATAN: Beban Negara, Masih Banyak Perusahaan di Sumut Belum Daftarkan Karyawan

Advertisement

BPJS KESEHATAN: Beban Negara, Masih Banyak Perusahaan di Sumut Belum Daftarkan Karyawan

30 Januari 2026

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Dinkes Sumut menemukan masih banyak pekerja aktif belum didaftarkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan sehingga iurannya ditanggung negara. Akibatnya, kewajiban pemberi kerja berpindah menjadi beban APBN dan APBD.


“Kami banyak menemukan di lapangan peserta BPJS yang dibiayai sebagai PBI pemerintah, padahal mereka adalah pekerja aktif yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk jaminan kesehatannya,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Hamid Rijal Lubis, di Medan, Jumat (30/1).


Karena itu Dinkes Sumut meminta perusahaan untuk patuh menanggung jaminan kesehatan pekerja sesuai ketentuan. Pelanggaran masih ditemukan di berbagai sektor usaha.


Data BPJS Kesehatan menunjukkan pemerintah daerah di Sumut membiayai iuran Pekerja Bukan Penerima Upah sebanyak 3.991.307 jiwa atau 25,65% dari total penduduk. Beban itu ditanggung melalui APBN serta APBD provinsi dan kabupaten kota.


Pada periode yang sama, jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara tercatat sekitar 2,4 juta jiwa. Angka ini memperlihatkan kontras antara kewajiban perusahaan dan realitas pembiayaan negara.


Adapun kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Aturan itu masih diabaikan sebagian pelaku usaha.


Hamid menjelaskan, pekerja yang ditanggung negara itu tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi jaminan kesehatannya justru masuk skema PBI. Beban iuran kesehatan itu dibiayai APBN serta APBD provinsi dan kabupaten/kota sehingga kewajiban pemberi kerja dinilai dialihkan ke negara.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar mencatat dari sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, hanya 28 ribu didaftarkan perusahaan. Pelanggaran paling banyak berasal dari kelompok usaha menengah ke bawah.


Dia menilai kondisi ini menyalahi aturan sekaligus membebani keuangan negara. Tekanan fiskal berpotensi meningkat jika kepatuhan perusahaan tidak segera diperbaiki.