google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KDRT Tiga Tahun Picu Anak SD Bunuh Ibu Kandung di Medan

Advertisement

KDRT Tiga Tahun Picu Anak SD Bunuh Ibu Kandung di Medan

30 Desember 2025

 

Pra-rekonstruksi kasus pembunuhan FS oleh anak kandungnya sendiri di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (14/12).


ANTARAsatu.com | MEDAN - Kekerasan dalam rumah tangga yang berlangsung selama tiga tahun memicu seorang anak sekolah dasar membunuh ibu kandungnya, di Medan. Kasus ini diungkap Polrestabes Medan setelah korban ditemukan tewas dengan puluhan luka tusukan di rumahnya.


Peristiwa itu terjadi di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (10/12). Korban, Faizah Soraya, 42, ditemukan meninggal dunia di dalam rumah, sementara pelaku merupakan anak kandungnya sendiri berinisial A, 12, yang masih duduk di kelas enam SD.


"Korban ditemukan dengan 26 luka tusukan di tubuhnya. Aksi penikaman dilakukan saat korban dalam kondisi tertidur di rumah tersebut," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, di Medan, Selasa (30/12).


Dia mengatakan, pembunuhan itu dipicu kemarahan pelaku yang terpendam akibat kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan tersebut kerap disaksikan pelaku dalam kehidupan sehari-hari.


Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya. Kondisi itu menimbulkan tekanan psikologis yang terus menumpuk pada diri pelaku.


"Kakaknya sering dimarahi, dimaki, dan dipukul menggunakan sapu serta tali pinggang. Adiknya juga sering dimarahi dan dicubit," ujar Calvijn.


Hasil penyelidikan menunjukkan kekerasan itu telah berlangsung sekitar tiga tahun terakhir. Pelaku beberapa kali melihat kakaknya mengalami luka memar di kaki, betis, dan tangan akibat perlakuan tersebut.


Situasi keluarga korban juga disebut tidak harmonis. Ayah pelaku diketahui tinggal terpisah di lantai dua rumah, sementara korban dan anak-anak menempati lantai satu.


Pada hari kejadian, rasa marah pelaku memuncak. Pelaku kemudian mengambil pisau dari dapur saat ibu dan kakaknya dalam kondisi tertidur.


"Adik memandangi korban yang sedang tidur. Rasa marah semakin kuat, lalu mengambil pisau dan melukai korban," ungkap Calvijn.


Polisi menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pelaku tidak ditempatkan di sel tahanan, melainkan dititipkan di rumah aman.


Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan Undang-Undang KDRT dan tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana. Pertimbangan tersebut diambil karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.


Selama proses hukum, hak-hak dasar pelaku juga dipenuhi. Polisi memastikan pelaku tetap mendapat pendidikan, pendampingan psikologis, serta hak beribadah, bermain dan berkomunikasi.


Pendampingan terhadap pelaku melibatkan berbagai pihak. Pendampingan dilakukan bersama psikolog, pekerja sosial, dinas sosial dan dinas pendidikan.


Kapolrestabes Medan menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati. Proses hukumnya berada di bawah pengawasan langsung Polda Sumut dan Bareskrim Polri.


"Ini anak. Penanganannya harus berbeda. Kami pastikan proses hukum berjalan, tapi perlindungan anak tetap diutamakan," pungkas Calvijn.