Sidang perkara suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kongres Rakyat Nasional, atau Kornas, meminta pengetatan keamanan terhadap para hakim yang menangani sidang perkara suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut. Permintaan ini muncul menyusul terbakarnya rumah YM Khamozaro Waruwu, Hakim Tipikor PN Medan, pada Selasa (4/3).
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kornas, mengatakan pihaknya meyakini terbakarnya rumah Hakim Khamozaro terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya. Karena itu, kejadian tersebut diduganya sebagai tindakan pembakaran dan merupakan teror.
"Teror terhadap rumah Khamozaro adalah ancaman serius terhadap negara dan pelakunya masuk kategori musuh negara," tegasnya, Rabu (5/11).
Untuk itu, para hakim yang bertugas menangani perkara tersebut harus mendapat pengamanan lebih ekstra. Ini perlu menjadi perhatian Presiden sehingga Polri dan TNI dapat menjamin perlindungan kepada para hakim.
Media Indonesia mencatat, YM Khamozaro Waruwu bertugas sebagai Hakim Ketua dalam perkara suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut yang sedang bergulir di PN Tipikor Medan.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK di Sumut pada 26 Juni 2025. Dari OTT tersebut sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I, Rasuli Efendi Siregar Kepala UPTD Gunung Tua, serta Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi suap.
Adapun proyek yang menjadi objek suap adalah pembangunan jalan provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padanglawas Utara. Nilai total proyek mencapai Rp231,8 yang dialokasikan dari pergesaran APBD Sumut 2024, dengan uang suap sebesar Rp4,04 miliar.
Dalam sidang, Khamozaro sempat meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi. Dia juga meminta diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kasatker PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga.
Pada Selasa (4/3) sekitar pukul 11.18 WIB, kediaman Hakim Khamozaro yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, terbakar.
Api menghanguskan berbagai dokumen penting, baju dinas serta perhiasan milik keluarga Khamozaro yang dikumpulkan puluhan tahun. Istrinya meninggalkan rumah sekitar 20 menit sebelum kejadian sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Sebelum kebakaran, Khamozaro mengaku menerima sejumlah telepon dari nomor tidak dikenal sejak memimpin sidang perkara tersebut. Namun dia menegaskan dirinya tidak akan mundur dari perkara itu meski rumahnya terbakar.
Sutrisno mengatakan pihaknya meminta pemerintah segera menangkap pelaku, sutradara dan aktor intelektual dari tindakan teror tersebut. Ancaman keselamatan Khamozaro dan keluarganya juga perlu ditangani langsung oleh Mabes Polri
"Tidak cukup hanya diurus Polsek setempat," ujarnya.
Semua pihak yang sebelumnya melakukan teror terhadap Khamozaro, baik melalui pernyataan publik maupun intimidasi, dapat menjadi pintu masuk untuk mengejar pelaku. Kornas meyakini tindakan teror ini sudah direncanakan dengan matang.
"Kami dan tentunya seluruh warga Sumut akan selalu mendukung dan bersama Hakim Khamozaro dan para hakim tipikor. Jangan takut mengadili para terdakwa dan menegakkan hukum," tegas Sutrisno.
