Salah satu tersangka kasus ganja di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Sumut.
ANTARAsatu.com | PADANGLAWAS - Polisi Satres menggagalkan upaya kabur seorang bandar ganja di Kabupaten Padanglawas, Sumatra Utara, saat penangkapan. Penangkapan berlangsung pada Jumat (7/11), hingga tengah malam.
"Petugas berhasil mengamankan dua pelaku pengedar dan tiga pengguna ganja berikut barang bukti dalam jumlah besar," ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, Rabu (12/11).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas transaksi ganja di area perladangan kelapa sawit Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan.
Tim berhasil menangkap AH, 31, seorang petani warga Desa Tanjung Botung yang berperan sebagai pengedar. Dari tangan AH, polisi menyita berbagai barang bukti.
Seperti 24 bungkus paket ganja dalam kertas nasi dengan berat bruto 30 gram, satu plastik asoi warna hitam berisi ganja seberat 600 gram dan satu plastik asoi putih berisi ganja seberat 50 gram. Kemudian satu pak kertas nasi, satu unit telepon genggam merek Nokia dan uang tunai Rp280 ribu.
Selain AH, tiga pria berinisial MFYD, MAAD dan FYP juga diamankan di lokasi. Ketiganya baru selesai mengonsumsi ganja saat petugas datang.
Hasil tes urine mereka menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil interogasi, AH mengaku memperoleh ganja dari SL, 47 tahun, warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, yang dikenal sebagai bandar ganja di wilayah itu.
SL disebut kerap bertransaksi di kandang ayam miliknya di daerah Kampung Saroha. Setelah mendapat informasi tersebut para personel segera melakukan pencarian terhadap SL.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SL tinggal di rumah kontrakan di Desa Hasahatan Julu dan sedang berada di rumahnya. Tim Opsnal kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan SL sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat penggeledahan dimulai, SL sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela rumah. Namun aksinya digagalkan petugas yang sudah mengepung lokasi.
Dari rumah SL, petugas menyita berbagai barang bukti. Yakni berupa satu unit telepon genggam Nokia dan uang tunai Rp350 ribu. Kemusian satu paket coklat berisi ganja seberat 1.100 gram, satu bal ganja dalam plastik asoi hitam seberat 500 gram dan satu plastik biru berisi ganja seberat 350 gram.
Selanjutnya dua paket koran berisi ganja seberat 200 gram, satu bungkus rokok berisi ganja seberat 10 gram serta satu plastik hitam berisi ranting ganja seberat 220 gram. Barang bukti lain termasuk satu unit rice cooker putih dan satu bal plastik asoi warna merah.
Semua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, AH ditetapkan sebagai pengedar dengan sangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara SL ditetapkan sebagai bandar dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU yang sama.
Adapun tiga pengguna yang tidak ditemukan barang bukti tetapi hasil tes urine-nya positif dikirim ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Sigorbus untuk menjalani perawatan.
Iptu Parlin mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang masih berkaitan dengan jaringan peredaran ganja antar-desa di wilayah hukumnya. Menurut dia, tim masih menelusuri sumber pasokan ganja dari daerah lain.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan mendata pendatang baru di sekitar tempat tinggalnya.
"Kondisi lingkungan yang aman serta kepedulian keluarga sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
