google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Vonis Oknum TNI Penganiaya Anak hingga Tewas di Medan Dinilai Terlalu Ringan, LBH Ungkap Kejanggalan

Advertisement

Vonis Oknum TNI Penganiaya Anak hingga Tewas di Medan Dinilai Terlalu Ringan, LBH Ungkap Kejanggalan

21 Oktober 2025

 


ANTARAsatu.com | MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kejanggalan dalam vonis ringan sepuluh bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI yang didakwa menganiaya seorang anak hingga tewas. Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan itu dinilai janggal dan dinilai mencerminkan matinya keadilan dalam sistem peradilan militer.


Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan kasus tersebut.


"Ini menjadi catatan buruk dalam sejarah penegakan hukum dan matinya keadilan," ungkapnya, Selasa (21/10).


Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah tidak ditemukannya bekas luka lebam di tubuh korban MHS. Padahal korban mengalami rasa sakit hebat hingga tak mampu duduk dan terus muntah.


Keterangan bibi korban, Detmalem Haloho, di persidangan menguatkan dugaan adanya kekerasan yang tidak diungkap secara utuh oleh majelis hakim.


Kemudian kesaksian warga bernama Ismail Tampubolon yang melihat langsung Sertu Riza memukul MHS hingga terjatuh ke sela rel. Kesaksian itu pun memperkuat bukti adanya penganiayaan berat terhadap korban yang masih duduk di kelas 3 SMP.


Keanehan lain muncul dari tuntutan Oditur yang hanya menuntut satu tahun penjara bagi Sertu Riza. Irvan mengatakan, pasal yang digunakan seharusnya memungkinkan hukuman hingga 15 tahun penjara karena berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.


Karena itu, LBH Medan bersama keluarga korban mendesak Oditur mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan bagi korban dan keluarganya.


Selain upaya banding, LBH juga berencana melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan kejanggalan dalam proses dan hasil putusan.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara kepada Sertu Riza karena dianggap lalai hingga menyebabkan kematian MHS. Terdakwa dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 Tahun 1997 dan Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma No 1 Tahun 2022.


Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Oditur yang menilai terdakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Peristiwa bermula pada Jumat (24/5/2024) sore ketika MHS ditangkap aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dia ditangkap karena berada di sekitar lokasi tawuran.


Namun korban diduga dipukuli oleh Sertu Riza hingga jatuh ke bawah rel dan mengalami luka di kepala, dada serta tangan. MHS sempat dilarikan ke RSU Madani, tetapi meninggal dunia setibanya di rumah sakit.


Ibu korban, Lenny, sempat mengadu ke Polsek Tembung, tetapi diarahkan oleh polisi untuk melapor ke Denpom I/5 Medan karena pelaku merupakan anggota TNI. Laporan resmi kemudian dibuat pada 28 Mei 2024 dengan nomor TBLP-58/V/2024.