“Kita minta KPK dan BPKP menangani skandal dana PEN Tapteng. Melakukan audit investigatif paralel dan memeriksa pejabat yang terlibat,” kata Iskandar Sitorus dalam siaran pers, Selasa (28/10/2025).
Dana PEN Cair Tanpa Dokumen Resmi
Iskandar menjelaskan, data resmi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) mengungkap fakta mencengangkan; Tapteng menerima pinjaman dana PEN tanpa surat usulan pinjaman maupun surat usulan besaran dana dari kepala daerah.
“Artinya, itu bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah indikasi kerusakan sistemik tata kelola keuangan negara,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena daerah dibebani utang tanpa persetujuan sah.
Karena itu, Iskandar menegaskan, pinjaman daerah diatur ketat oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
“Pasal 3 PMK 105/2021 adalah kunci pengelolaan dana PEN untuk Pemda. Pinjaman daerah diberikan berdasarkan usulan kepala daerah disertai dokumen rencana penggunaan, kemampuan pengembalian, dan persetujuan DPRD,” tegasnya.
Namun, khusus Tapteng, tidak ada satu pun dokumen itu, tetapi dana tetap dicairkan tanpa peringatan dari lembaga pusat, hingga menjadikan pencairan Rp75,9 miliar tersebut cacat formil dan melanggar hukum keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 16 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pelanggaran Sistemik Selama Satu Dekade
Iskandar menuturkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI selama satu dekade terhadap Pemkab Tapteng menunjukkan pola pelanggaran yang berulang.
“Pelanggaran dibiarkan, rekomendasi diabaikan, dan sistem pengawasan tidak pernah benar-benar berfungsi,” ujarnya.
Iskandar menyebutkan, kondisi itu menciptakan lingkungan ideal bagi pencairan dana PEN tanpa dasar hukum yang sah. Sejak 2014, BPK mencatat berbagai kelemahan serius dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI), penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta ketidaktertiban pencatatan aset daerah.
Meski BPK berulang kali mengeluarkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem keuangan daerah, pemerintah Tapteng tidak menunjukkan tindakan nyata. Akibatnya, budaya pengabaian prosedur kian mengakar, menciptakan kebiasaan administratif yang lemah dan membuka peluang manipulasi.
Laporan BPK Tak Pernah Ditindaklanjuti
Memasuki tahun-tahun berikutnya, pelanggaran semakin serius. Pada 2018, ditemukan belanja proyek fisik yang tidak sesuai peruntukan, sementara pada 2019, BPK mencatat pencatatan utang tidak akurat dan keterlambatan laporan keuangan.
Pada 2020, pelanggaran meningkat dengan adanya proyek tahun jamak tanpa Perda, melanggar PP 12/2019. Meski BPK sudah memperingatkan agar pelaksanaan proyek sesuai aturan, tidak ada perubahan signifikan.
“Dari sinilah muncul pembiasaan melanggar aturan di level tinggi, yang kelak menular ke pelaksanaan pinjaman PEN,” katanya.
Puncak Krisis Tata Kelola Keuangan Daerah
Laporan BPK tahun 2021 mencatat pengelolaan utang daerah yang tidak transparan dan kelemahan pencatatan kewajiban daerah. Rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola utang juga tidak dijalankan. Kondisi ini menciptakan “lahan subur” bagi pencairan dana PEN tanpa dokumen resmi.
Puncaknya, pada periode 2022–2023, BPK menyoroti lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi lama. Selama hampir sepuluh tahun, peringatan audit diabaikan sehingga pengawasan internal dan eksternal benar-benar lumpuh.
“Mulai SPI yang lemah, aset tak tertelusur, hingga rekomendasi audit diabaikan, semuanya membentuk jalan panjang menuju satu kesimpulan pahit yaitu, matinya pengawasan sebelum hukum ditegakkan,” tegas Iskandar.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Iskandar menilai skandal ini berpotensi masuk ke ranah pidana karena terdapat unsur penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 UU Tipikor.
“Di mana pejabat di Pemda maupun Kemenkeu yang memproses pencairan tanpa dokumen telah menggunakan kewenangannya secara melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Iskandar juga menyoroti rusaknya sistem keuangan negara, sebab jika satu daerah bisa menerima pinjaman tanpa usulan resmi, maka kredibilitas sistem e-Pinjam Daerah dan SDPDN ikut runtuh.
“Ketika rekomendasi audit diabaikan bertahun-tahun, bukan lagi salah sistem, itu pembiaran yang disengaja,” sebut Iskandar.
IAW Minta Presiden Prabowo Tindak Tegas
Iskandar juga menegaskan, skandal dana PEN Tapteng adalah “alarm keras bagi negara hukum”. Pasalnya, uang negara sebesar Rp75,9 miliar tidak bisa cair begitu saja tanpa jejak administratif.
Iskandar Sitorus meminta Presiden Prabowo Subianto menjadikan skandal dana PEN Tapteng sebagai test case integritas fiskal nasional, perintahkan integrasi penuh sistem pinjaman daerah agar mustahil dimanipulasi. (****)

