ANTARA satu.com | DAIRI - Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial DL (22), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pengendara di kawasan Hutan Lae Pondom, Jalan Lintas Medan–Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumut.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan DL merupakan warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo. Ia diamankan kurang dari 24 jam setelah korban bernama Muhammad Gazali melapor ke Polsek Sumbul.
"Tersangka berhasil kami amankan tak sampai 24 jam setelah laporan masuk dari korban," ungkapnya, Jumat (17/10).
Peristiwa bermula saat korban bersama keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang. Jalan di kawasan Lae Pondom saat itu sedang diperbaiki akibat longsor.
Tersangka bersama teman-temannya membantu mengatur arus lalu lintas. Namun mereka meminta uang kepada para pengendara yang melintas.
Korban menolak memberikan uang sehingga memicu pertengkaran. Tersangka kemudian melontarkan makian yang membuat korban turun dari mobil dan mendekati tersangka.
Adu mulut pun berujung pada penganiayaan. Korban mengalami luka di mulut, lebam di bagian mata serta terkilir di kaki.
Polisi menjerat DL dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Barang bukti dan rekaman video penganiayaan yang sempat beredar di media sosial turut diamankan untuk memperkuat penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi kejadian merupakan jalur utama penghubung Medan–Sidikalang yang sering dilewati masyarakat. Otniel berjanji pihaknya akan memperketat pengawasan agar praktik pungli dengan alasan membantu lalu lintas tidak kembali terjadi.
"Kami akan berkoordinasi dengan penanggung jawab proyek agar petugas resmi ditempatkan untuk mengatur arus lalu lintas. Dengan begitu, tidak ada lagi masyarakat yang turun ke jalan meminta uang," kata Kapolres.