Jajaran Polda Sumut menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus penipuan daring bermodus pesan WhatsApp palsu, Rabu (15/10).
ANTARAsatu.com | MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penipuan daring bermodus pesan WhatsApp palsu oleh narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan. Penipuan itu menimpa mantan anggota MPR RI, Rahmat Shah, 63, dengan total kerugian mencapai Rp254 juta.
"Ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data," ujar Direktur Siber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring, Rabu (15/10).
Empat tersangka diamankan, terdiri atas dua napi dan dua wanita. Mereka adalah Muhammad Syarifuddin Lubis, 25, dan Rizal, 34, napi narkotika Lapas Kelas I Medan, serta Indri Permadani, 20, dan Tika Handayani, 30, warga Medan dan Langkat.
Kasus bermula pada 19 Agustus 2025 ketika korban menerima pesan WhatsApp dari akun yang mengatasnamakan anak kandungnya, Raline Rahmat Shah. Akun tersebut meminta uang untuk membeli emas dengan nomor rekening atas nama Muhammad Syarifuddin Lubis.
Korban mentransfer uang empat kali hingga mencapai total Rp254 juta. Setelah mengirim uang, korban mengonfirmasi kepada Raline dan baru menyadari bahwa pesan tersebut palsu.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sumut dengan melakukan pelacakan digital. Dari hasil penyelidikan, tersangka utama Syarifuddin Lubis ditangkap di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap Indri Permadani di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Tembung, dan Tika Handayani di lokasi yang sama. Tersangka Rizal juga diamankan di dalam Lapas Tanjung Gusta.
Tersangka Rizal berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada Syarifuddin Lubis. Hasil kejahatan dikirim Syarifuddin kepada Indri dan diteruskan ke seseorang bernama Wulandari.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Barang bukti yang disita terdiri dari empat telepon genggam, tiga KTP, empat kartu ATM dan lima rekening koran. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.
