Kedua tersangka kasus korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare (rompi tahanan kejaksaan).
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kejaksaan menahan dua Kepala BPN di Sumut atas dugaan korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare untuk Citraland. Masa penahanan pertama dijalani keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Mochamad Jefry mengatakan, pihaknya telah menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya adalah Askani alias ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan Abdul Rahim Lubis alias ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang periode 2023–2025.
"Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ungkapnya, Rabu (15/10).
Kejati Sumut menahan ASK dan ARL berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut bernomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL, tertanggal 14 Oktober 2025. Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Menurut Jefry, hasil penyidikan menunjukkan selama masa jabatan keduanya, dari tahun 2022--2024, mereka diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Namun persetujuan penerbitannya tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20% lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara.
"Tindakan itu melanggar ketentuan tata ruang dan merugikan negara," ujar M Jefry.
PT NDP, yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), malah mengembangkan dan menjual lahan tersebut tanpa menyerahkan bagian yang menjadi kewajiban negara. Revisi tata ruang yang semestinya disertai penyerahan lahan kepada pemerintah justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis pengembang kawasan hunian dan perniagaan Citraland.
Dugaan korupsi jual beli aset negara ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang kini masih dalam proses audit dan perhitungan oleh tim auditor independen. Menurut dia, penyidik Kejati Sumut masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Kejati Sumut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, kami masih menunggu hasil pengembangan penyidikan dan akan segera menyampaikan informasi terbaru," pungkas Jefry.
