google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 HNSI Sumut Hadiri Sosialisasi dan Gerai Dokumen Kapal Perikanan di Belawan

Advertisement

HNSI Sumut Hadiri Sosialisasi dan Gerai Dokumen Kapal Perikanan di Belawan

Editor: Dyan Putra
22 Oktober 2025

Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE, didampingi Wakil Ketua DPC HNSI Medan Awal Yatim Syahputra, menghadiri sosialisasi dan gerai dokumen kapal perikanan di Belawan
ANTARAsatu.com | BELAWAN - DPD HNSI Sumut menghadiri sosialisasi dan gerai dokumen kapal perikanan serta perizinan berusaha subsektor penangkapan, pengangkutan ikan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melalui Direktur Usaha Penangkapan Ikan, dalam rangka memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional.

Acara yang berlangsung selama 3 hari 21-23 Oktober 2025, di aula Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan ini turut pula hadiri oleh Kepala Satgassus Bareskrim Mabes Polri, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut, Inspektorat Jenderal KKP, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Direktur Kepelabuhan Perikanan, Kepala PPS Belawan, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Kepala KSOP Utama Belawan, dan para pengusaha Perikanan.

Acara dipandu oleh Kepala PPS Belawan Mansur dengan narasumber Kepala Satgassus Bareskrim Mabes Polri, Direktur Usaha Penangkapan Ikan.

Diketahui, sosialisasi dan gerai dokumen kapal perikanan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan perizinan dan dokumentasi kapal perikanan.

Gerai ini menyediakan layanan pendaftaran, verifikasi data, dan penerbitan dokumen seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (EBKP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) / Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE, didampingi Wakil Ketua DPC HNSI Medan Awal Yatim Syahputra, dikesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satgasus yang turun langsung mendengarkan permasalah di daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakan Zulfahri, gerai ini adalah percepatan perizinan untuk kapal ikan dan dapat menyelesaikan persoalan kendala dalam pengurusan perizinan.

"Kapal ikan harus memiliki izin sehingga nelayan yang bekerja diatas kapal tersebut mendapat perlindungan sesuai aturan yang berlaku," ujar Zulfahri.

Disisi lain, dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal perikanan. Nantinya para ABK (nelayan) yang ada diatas kapal telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Zulfahri menambahkan, dengan kehadiran gerai yang langsung dekat lokasi kegiatan nelayan dapat mempercepat dan mempermudah layanan perizinan serta menghemat waktu dan biaya.

"Dengan kapal yang memiliki dokumen kelaikan lengkap, risiko kecelakaan saat berlayar dapat diminimalisir," pungkasnya. ***