Sidang lanjutan perkara suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Persidangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara kembali menguak fakta baru. Catatan keuangan bendahara PT DNG, Mariam, menunjukkan adanya aliran dana miliaran rupiah ke sejumlah pejabat, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/4), Mariam mengaku mencatat pengiriman uang sebesar Rp4 miliar kepada Mulyono pada 2024. Uang itu disebut berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk memuluskan proyek konstruksi.
Selain Mulyono, catatan Mariam juga memuat transfer Rp7,272 miliar kepada mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, Rp1,272 miliar kepada mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan, Rp467 juta kepada pejabat PUPR Padanglawas Utara, serta Rp1,5 miliar kepada pejabat pembuat komitmen bernama Ikhsan.
Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menilai catatan itu menjadi bukti kuat adanya praktik suap berlapis di proyek infrastruktur daerah. Dia pun meminta penyidik KPK menelusuri seluruh penerima dana tersebut.
Dalam persidangan yang sama, terungkap pula transaksi tunai senilai Rp1,3 miliar di Bank Sumut. Dana itu disebut diserahkan langsung oleh PT DNG kepada seseorang yang tidak dikenali terdakwa Akhirun Piliang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu menyebut fokus perkara saat ini masih pada dugaan pemberian suap yang dilakukan Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.