Para PMI ilegal yang diamankan Polda Sumut di Asahan.
ANTARAsatu.com | ASAHAN - Pihak kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan 36 calon Pekerja Migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Mereka diamankan dari sebuah gudang Teri di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Minggu (28/9).
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi mendapat laporan adanya calon PMI yang hendak diberangkatkan menggunakan kapal lewat jalur ilegal.
"Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan 36 calon PMI terdiri atas 28 pria dan 8 wanita," ungkapnya, Selasa (30/9).
Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, antara lain Aceh, Sumut, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTT, NTB dan Sulawesi Tengah. Para calon PMI rencananya diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Sebelum penggerebekan, polisi telah melakukan pemantauan sejak 27 September. Saat itu, terlihat satu per satu calon PMI berdatangan ke gudang yang dijadikan lokasi penampungan.
Selain calon PMI, polisi juga menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka AW berperan sebagai agen pekerja migran dan melakukan pendataan.
Tersangka AMN bertugas sebagai ABK, membawa barang ke kapal serta memasak dengan upah Rp500 ribu. Sementara DR bertindak sebagai teknisi mesin kapal dengan bayaran Rp1,5 juta per minggu dari pemilik gudang.
Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku kapal yang digunakan untuk mengangkut para PMI ilegal itu dijadwalkan berangkat pada 28 September dini hari. Kini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
