google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Masih Banyak Keluhan, Rumah Sakit Terlantarkan Pasien BPJS Diancam Putus Kerja Sama

Advertisement

Masih Banyak Keluhan, Rumah Sakit Terlantarkan Pasien BPJS Diancam Putus Kerja Sama

10 September 2025

 

Pasien anak di RS Haji Medan.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Nuim Mubarak menegaskan rumah sakit di Sumut wajib melayani pasien BPJS. Dia mengancam akan memberi teguran keras hingga pemutusan kerja sama bagi rumah sakit yang melanggar.


"Kalau ada yang membandel berulang-ulang, kami akan kasih teguran, terburuknya putus kerja sama," tegasnya, di Medan, Rabu (10/9).


Hal itu dilontarkannya karena hingga kini masih ada keluhan dari pasien BPJS di Sumut terhadap pelayanan rumah sakit. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan serta laporan masyarakat melalui kanal pengaduan, keluhan mengenai pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS masih banyak muncul di Sumut. 


BPJS Kesehatan Sumut mencatat masih ada rata-rata 25-30 laporan per bulan terkait pelayanan RS terhadap pasien BPJS, sepanjang Januari-Agustus 2024. Dari jumlah itu, jenis keluhan terbanyak adalah antrean panjang (40% laporan).


Diikuti persoalan diskriminasi pelayanan antara pasien umum dan BPJS (30%), keterbatasan obat atau alat kesehatan (20%) serta penolakan pasien (10%).


Daerah dengan keluhan tertinggi adalah Kota Medan dan Binjai serta Kabupaten Deliserdang dan Simalungun. Dengan salah satu alasan, kapasitas RS yang tidak memadai (rasio antara tempat tidur dengan jumlah paaien BPJS masih timpang).


Kemudian keterlambatan Pembayaran RS oleh BPJS yang menyebabkan RS membatasi kuota pasien BPJS. Lalu kurangnya dokter spesialis dan perawat di daerah terpencil serta masih adanya anggalan bahwa pasien BPJS "berbiaya rendah".


Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Muhammad Faisal Hasrimy mengatakan sejak 1 September 2025 Sumut sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.


Status itu diperoleh dengan kepesertaan 100,20% dan tingkat keaktifan 80,27%. Bahkan capaian status ini lebih cepat dari target dua tahun yang ditetapkan Pemprov Sumut sebelumnya.


Capaian itu pun sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Regulasi tersebut menargetkan capaian UHC 98,6% dari jumlah penduduk dengan tingkat keaktifan 80%.


"Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2025 warga Sumut sudah bisa berobat di fasilitas kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP," pungkasnya.