google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KPK Resmi Tetapkan Noel Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Advertisement

KPK Resmi Tetapkan Noel Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Dyan Putra
22 Agustus 2025

KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.


Penetapan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.


Selain Noel, sepuluh orang lainnya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.


“Penyidik KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).


Dalam konferensi pers, Noel sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol bersama sepuluh orang lainnya.


Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan dalam operasi tangkap tangan tersebut, total ada 14 orang yang diamankan. 


“Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang tunai, belasan mobil, serta sebuah motor Ducati. Salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga telah disegel. OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikat K3 di Kemenaker,” ujar Fitroh.


Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. (ril/son)