ANTARAsatu.com | MEDAN - Besok Kamis (21/8/2025), tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dalam kasus dugaan pemerasan.Kejatisu panggil empat anggota DPRD Kota Medan dalam kasus dugaan pemerasan
Dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap sejumlah pengusaha mikro dengan dalih kelengkapan perizinan usaha dan kewajiban pajak.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kajati Sumut Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 9 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan pada 14 Agustus 2025.
Keempat orang yang dipanggil merupakan anggota Komisi III DPRD Medan, yakni David Roni Sinaga, Goffried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu, dan Salomi TR Pardede.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
"Benar tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan karena prosesnya masih penyelidikan. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis (21/8/2025) dan Jumat (22/8/2025), bagi empat orang anggota DPRD Medan tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/8/2025).
Husairi menambahkan, pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Selain memanggil anggota dewan, penyidik juga meminta sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
"Tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan bersama anggota terhadap pengusaha mikro di Kota Medan. Selain pemanggilan, penyidik juga meminta dokumen yang diperlukan," ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen ketika dikonfirmasi masih enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya surat pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Kota Medan.