Pita polisi dan gembok yang dipasang di pintu masuk diskotek New Blue Star, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (28/7).
ANTARAsatu.com | LANGKAT - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam New Blue Star (NBS) di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Senin (28/7). Penyegelan dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Sumut, menjelaskan operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di THM tersebut.
"Kami bersama TNI, Bea Cukai dan stakeholder terkait melakukan penindakan. Hasilnya, dua orang pria dewasa berhasil diamankan," ungkapnya usai penyegelan.
Dua orang yang diamankan adalah RZ yang merupakan bagian dari manajemen New Blue Star dan KP yang bertugas sebagai pengawas. Tim juga menyita barang bukti berupa plastik bekas narkoba dan alat hisap sabu dari dalam tempat hiburan.
Calvijn mengungkapkan, untuk masuk ke dalam diskotek, pengunjung harus melewati sistem pengamanan berlapis. Terdapat pintu portal di depan, pos pengawas di luar gedung, kemudian pintu masuk samping serta dua pintu belakang.
Yang lebih mengejutkan, tim menemukan sebuah ruangan berbentuk loket yang telah dimodifikasi. Di ruangan itu ditemukan banyak bekas narkoba jenis sabu yang sudah diberi kode dan harga.
"Temuan ini sedang kami dalami lebih lanjut," ujar Calvijn.
Setelah penindakan, tim langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi di diskotek New Blue Star.
Pada pertengahan Juli lalu Rabu Polda Sumut juga merekomendasikan pemerintah daerah mencabut izin tiga tempat hiburan malam di wilayah hukumnya. Ketiganya dianggap sebagai tempat peredaran narkoba setelah terbongkarnya kasus narkotika di tempat-tempat hiburan tersebut.
Salah satu tempat hiburan malam itu berada di Kota Pematangsiantar dan dua lainnya di Kota Medan. Masing-masing bernama Studio 21 serta D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV.